PENGURUS
MASJID AN NUR
PERUMAHAN
PERMATA INDAH
Jalan
Kali Acai Abepura Jayapura
SURAT
KEPUTUSAN KETUA TAKMIR MASJID AN NUR
PERUMAHAN
PERMATA INDAH
Nomor. : 01/Pan-P.RP/AN-NUR/VII/2016
TENTANG
PENETAPAN
PANITIA PELAKSANAAN RENOVASI PEMBANGUNAN
MASJID
AN-NUR PERUMAHAN PERMATA INDAH TAHUN 2016
KETUA
TAKMIR MASJID AN - NUR
PERUMAHAN
PERMATA INDAH ABEPURA JAYAPURA
Menimbang a. bahwa melihat
keberadaan masjid AN-NUR Perumahan Permata Indah dan daya tampung jama’ah perlu
dilakukan renovasi dan pengembangannya.
b. bahwa dalam rangka renovasi/ pengembangan
masjid AN-NUR Perumahan Permata Indah, perlu dibentuk dan ditetapkan panitia
pelaksanaan renovasi dalam Surat Keputusan ketua pengurus masjid AN-NUR
Perumahan Permata Indah.
c. bahwa mereka yang tercantum dalam surat
keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk ditetapkan sebagai panitia
pelaksanaan renovasi pembangunan masjid AN-NUR perumahan Permata Indah.
Mengingat a. Keputusan
Menteri Agama Nomor : 70 tahun 1987 tentang pedoman penyiaran Agama Islam;
b. Instruksi
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor : D/Inst/62/75 tentang pengelolaan
Kemakmuran Masjid;
c. Instruksi
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Pelaksanaan Dakwah/Khutbah dan Ceramah
Agama Islam;
Memperhatikan Hasil keputusan Rapat Pengurus Masjid AN NUR Perumahan
PermataIndah Abepura tanggal 21
Juli 2016 tentang pembentukan
panitia Pelaksanaan Renovasi
Pembangunan;
Menetapkan
Pertama : Mengangkat dan menetapkan yang
nama-namanya tersebut dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Panitia
Pelaksanaan Renovasi
Pembangunan Masjid AN NUR Perumahan Permata Indah
Abepura.
Kedua : Tugas dan tanggung jawab panitia Pelaksanaan Renovasi
Pembangunan Masjid AN NUR perumahan permata indah tercantum dalam lampiran Surat
Keputusan ini.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetepkan sampai dengan selesainya kegiatan Pelaksanaan Renovasi Pembangunan Masjid AN NUR
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini akan diadakan pembentukan seperlunya.
Ditetapkan
Di :
Jayapura
Pada
tanggal : 31
Juli 2016
Pengurus Masjid AN NUR
MOMON SURYADI
Ketua,
Lampiran : Surat Keputusan
Takmir Masjid AN NUR Abepura Jayapura
Nomor : 01/Pan.P.RP/AN NUR/VII/2016
Tanggal : 31
Juli 2016
Nama Panitia Pelaksanaan
Renovasi Pembangunan
Masjid AN-NUR
Perumahan Permata Indah :
Pembina/ Penasehat : H. Muis Gamang
Dr. H. Miftahul Huda, M.H
H. Abd. Kadir
H.
Abd. Gani
Ketua Umum : Rosihan Hatari, S.Pt
Ketua I (Bidang Teknik) : Abd.
Rasyid, ST
Ketua II (Bidang
Keuangan) : Suwanto
Sekretaris Umum : Mustakim
Sekretaris I : Abd. Rahman
Sekretaris II : Moh.
Yamin
Bendahara Umum : Nurwanto
Bendahara I : Ummi Rodlyah
Bendahara II : H.
Subhan
Seksi
Kesekretariatan
Koordinator : 1. Moh. Al Amin
Anggota 2.
Musi
Anggota 3.
Puguh
Anggota 4.
Masmin
Anggota 5.
Ragiel Abd. Djamil, SE
Anggota 6. Djunaidi
Seksi
Humas
Koordinator : 1. Nanang
Anggota 2. Mujib
Anggota 3. Aswar (Bapak Radit)
Anggota 4. Mustari, SE
Anggota 5. Aris
Anggota 6.
Hi. Awaluddin
Seksi Penggali Dana
Koordinator : 1. Ilham Purwanto 14. Kel. Apotik
Anggota 2. Irwansyah (BRI) 15. Yusran (BRI)
Anggota 3. Sudianto 16.
Hamzah (BTN)
Anggota 4. Hi. Sakka 17.
PT. Lakawan
Anggota 5. Hi. Anwar 18. Erwin Sirun (BI)
Anggota 6.
Hidayat 19.
Tetek
7.
Mujaddid 20.
Agus
(Bapak Sri)
8.
Widhi Laksono Subrata 21. Akbar
9.
Dede 22. Sabar
10.Dedi 23. Bangun
11.Hi. Kasman 24. Hi.
Solehuddin
12.Ibu Emma 25. Mirwan
13.Fahmi S. Permana 26. Lahajiri
Seksi
Publikasi & Dokumentasi
Koordinator : 1. Gigit Handoko
Anggota 2. Yayan
Anggota 3. Musmudiyadi
Anggota 4.
Sutrisno
Seksi
Perencanaan dan Percepatan Pembangunan
Koordinator : 1. Bahtiar
Anggota 2. Sodik
Anggota 3. Trimulyo (Bapak Nabila)
Anggota 4. Sutrisno (Bapak Ayu)
Anggota 5. Taufiq Februri
Anggota 6.
Subhan
Anggota 7. Syukur
Seksi
Komsumsi
Koordinator : 1. Hj. Siti Nurzaenab, S.Pd
Anggota 2. Hj. Hasma (Ketua Majelis Ta’lim)
Anggota 3. Qamariah
Anggota 4. Heriyanti
Anggota 5. Hj. Munaidi
Anggota 6.
Hj. Zaenab P. Labi
Seksi Perlengkapan/ Logistik
Koordinator : 1. Ruslan
Anggota 2. Hi. Fathoni
Anggota 3. Budi (Bubut)
Anggota 4. Gian
Anggota 5. Syahrir, S.Sos
Anggota 6. Sugeng
Anggota 7. Husein, ST
Tidak ada komentar:
Posting Komentar